Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pada dasarnya memiliki kedudukan sebagai konsumen ketika membeli dan menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan. Perkembangan kegiatan perdagangan, teknologi, dan transaksi digital menyebabkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen semakin kompleks. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti kualitas dan keamanan produk, informasi yang tidak lengkap, perjanjian baku, transaksi elektronik, hingga kerugian yang dialami konsumen.
Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha serta memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen. Perlindungan tersebut diperlukan untuk menciptakan hubungan transaksi yang seimbang, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab.
Dalam mempelajari hukum perlindungan konsumen, mahasiswa perlu memahami terlebih dahulu pengertian konsumen dan pelaku usaha, tujuan perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Pemahaman tersebut menjadi dasar untuk menganalisis berbagai bentuk pelanggaran dan tanggung jawab hukum dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha.
Di Indonesia, perlindungan konsumen juga berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan, jasa, pangan, kesehatan, dan transaksi elektronik. Perkembangan teknologi digital semakin memperluas ruang lingkup perlindungan konsumen karena transaksi dapat dilakukan tanpa adanya pertemuan langsung antara konsumen dan pelaku usaha.
Melalui materi ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep dasar hukum perlindungan konsumen, kedudukan serta hak dan kewajiban para pihak, prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Pemahaman tersebut selanjutnya menjadi landasan untuk mempelajari tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, serta perlindungan konsumen dalam transaksi konvensional maupun digital.