Memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, saran pengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan.
hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam pengertian seluas-luasnya. tujuan hukum lingkungan hidup sebagai keseimbangan ekosistem. Karena terbentuknya hubungan hukum yang tidak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungan disekitarnya. Keseimbangan ekosistem tercermin dari cangkupan aspek hukum lingkungan untuk menggambarkan suatu kondisi atau permasalahan lingkungan hidup.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara